Disaksikan Rektor, Pejabat IAIN Parepare Tandatangani Pakta IntegritasPenegakan Kode Etik


Humas IAIN Parepare--- Rabu, 8 April, kurang lebih 80
pejabat dalam lingkup Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare melakukan
penandatanganan Pakta Integritas Penegakan Kode Etik di lantai 5 gedung
Perpustakaan. Disaksikan Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan mereka
menadatangani lembaran Pakta Integritas yang dibubuhi materai. Penandatangan
Pakta Interitas ini merupakan bentuk penegasan komitmen para pejabat dalam
menjalankan dan menegakkan sekaligus mengawasi pelaksanaan Kode Etik di kampus
IAIN Parepare.








Dalam Pakta Integritas tertuang beberapa poin
pernyataan yang menjadi komitmen yang harus dilaksanakan para pejabat IAIN
Parepare, di antaranya ;




  1. Menjaga
    citra dan kredibilitas IAIN Parepare, sesuai kode etik, jabatan dan peraturan
    tentang disiplin ASN;
  2. Berperan
    aktif dalam menegakkan kode etik di lingkungan institut;
  3. Melaksanakan
    Tupoksi sesuai dengan batas kewenangan;
  4. Menjadi
    teladan kepatuhan terhadap pelaksanaan kode etik dalam mengemban tugas di
    lingkungan institute secara konsisten;
  5. Menyampaikan
    dan melaporkan informasi pelanggaran kode etik yang terjadi di institute kepada
    Komite Penegak Kode Etik (KPKE) dan atau pejabat berwenang;
  6. Bersedia
    menerima sanksi jika melanggar komitmen tersebut di atas.








Rektor IAIN Parepare, Ahmad Sultra Rustan dalam
sambutannya mengatakan, pakta integritas merupakan integrity effect, yaitu
sebuah komitmen atau pernyataan diri untuk menjalankan amanah dan tanggung
jawab atas tugas yang diberikan. Pakta integritas ini sesuai dengan peraturan
pemerintah bahkan secara implisit mengandung makna bahwa kita berkomitmen untuk
tidak melakukan praktek kolusi, korupsi dan nepotisme.








Rektor berharap agar pakta integritas ini menjadi
peringatan bagi para pejabat dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
masing-masing. “Setelah saudara (i) menandatangani pakta integritas tersebut,
itu berarti saudara (i) sekaligus menjadi pengontrol pelaksana kode etik.
Sebagai pengontrol maka hal pertama yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu
mengontrol diri sendiri, baru kemudian mengontrol orang lain,” papar Rektor.








Penegakan kode etik sangat penting dilakukan dalam
kampus agar terwujud keteraturan bagi seluruh civitas akademika, mulai dari
mahasiswa, dosen sampai kepada pimpinan itu sendiri. “Kampus kita ini mendapat
pujian dari Rektor IAIN Curup ketika berkunjung ke kampus kita beberapa minggu
lalu,” kata Rektor. “Beliau mengakui kampus kita ini cukup tertib dan teratur.
Mahasiswa berpakaian sesuai dengan standar kode etik. Tidak ada mahasiswa atau
pun dosen dan pegawai yang berbusana berlebihan, misalnya memakai busana gamis,
celana ketat, cadar, dan lain-lain.” ungkap rektor menceritakan pengakuan
Rektor IAIN Curup.




 IAIN Parepare
sangat concern terhadap penegakan kode etik dengan merumuskan dan membuat 3
jenis buku kode etik, yaitu kode etik mahasiswa, kode etik pegawai dan kode etik
dosen. Untuk pelaksanaan kode etik tersebut, dibentuk Komite Penegak Kode Etik
IAIN Parepare berdasarkan Peraturan Rektor nomor 420 tahun 2019. Ada pun Komite
Penegak Kode Etik IAIN Parepare, yaitu : Dr. Hj. Hamdanah, M. Si (Ketua), Dr.
Iskandar, M.Sos.I (Sekretaris), Dr. Sitti Jamilah Amin, M.Ag. (anggota), Dr. H.
Sudirman L., (anggota), Hj. Musyarrafah Amin, M.Si.,(anggota), Dr. Herdah, M.Pd.,
(anggota), Budiman, M.H.I, (anggota), Dr. Zainal Said, MH., (anggota), Drs.
Anwar, M.Si., (anggota), Drs. Abdul Rahman K., (anggota)., Muh. Jafar, MA., (anggota),
Sunandar, S.Pd.I.,MA., (anggota), Azlan Thamrin, SH.,MH., (anggota).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages