STAIN Parepare – Masyarakat Kecamatan Suppa menyatakan sikap setuju dengan pembangunan kampus II STAIN Parepare di daerahnya. Hal tersebut dinyatakan pada saat Sosialisasi Tahapan Pemberitahuan Persiapan Lahan Kampus II STAIN Parepare di Kantor Lurah Tellumpanua Kecamatan Suppa, Kamis, 19 Mei 2016.
Salah satu masyarakat, Tanjong sangat senang dengan rencana pembangunan tersebut, “kami dari warga Lappalappae Kelurahan Tellumpanua sangat gembira mendengar karena ini soal pendidikan. Kami sangat berterimakasih. Ini akan bermanfaat bagi anak-anak kita ke depannya”.
Sosialisasi Tahapan Pemberitahuan yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut merupakan tahap pertama dalam proses pengadaan lahan. Tujuannya agar tidak ada diskriminasi antara masyarakat dan pemerintah. Dalam kegiatan tersebut hadir tim persiapan pembebasan tanah Provinsi Sulawesi Selatan, bagian pemerintahan kabupaten Pinrang, camat Suppa, Ketua STAIN Parepare dan masyarakat pemilik lahan Kelurahan Tellumpanua. Camat Suppa melaporkan bahwa undangan telah disebar kepada pemilik lahan dan kurang lebih 60 yang hadir pada acara tersebut.
Ketua STAIN Parepare dalam sambutannya menyampaikan luas tanah yang dibutuhkan seluas 50 Ha. “Pembebasan yang ingin kita lakukan tidak tanggung-tanggung luasnya karena kami persiapkan untuk menjadi universitas”, ungkapnya.
Selain itu disampaikan pula alasan memilih Pinrang sebagai tempat pembangunan. Pertama bahwa kabupaten Pinrang ini masyarakatnya dominan Islam, ingin mempertahankan budaya bugis dan memperkenalkan bahwa ada budaya Suppa, kabupaten Pinrang sangat luas dan kontur tanahnya rata, 60 persen mahasiswa STAIN anak Pinrang serta pemerintah kabupaten Pinrang sangat mendukung. Ketua STAIN Parepare berharap masyarakat Pinrang juga mendukung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pemerintah Kecamatan Suppa menyatakan setuju akan dibangun kampus II STAIN Parepare di Suppa, mereka berharap masyarakat memberikan dukungan dan membantu mensukseskan program pembangunan kampus II STAIN Parepare. Karena hal tersebut merupakan kepentingan bersama yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Entri yang Diunggulkan
Blog
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar